Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris

Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.

Rangkuman Artikel Hukum Seputar Puasa

Bismillah
Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan. a. Persiapan Menjelang Ramadhan

Jual Beli dengan Sistem Kredit

Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:

Hukum Berdiri Untuk Menyambut

Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?

Hukum Bertepuk Tangan

Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?
Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh.

Hukum Mengejek (Memperolok) Sunnah Nabi…

Tanya :
Kami melihat masih banyak orang ketika mereka melihat orang lain yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau beribadah malah memperolok-oloknya. Sebagian yang lain ada yang berbicara tentang agama dengan nada mengejek dan memperolok-olok. Bagaimanakah orang yang seperti ini?

Membuat Jama’ah Kedua dalam Satu Masjid

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan syari`at tentang mengadakan jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid (jamaa`ah yang berulang ulang)???
Jawab:
Telah terjadi perselisihan dikalangan `Ulama tentang hukum membentuk jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid, akan tetapi sebelum menjelaskan sebab ikhtilaf mereka, menjabarkan pandangan yang shohih dan yang tidak shohih maka sangat penting untuk kita batasi jamaa`ah yang bagaimana yang diperselisihkan oleh [...]

Ta’aruf Syar’i, Solusi Pengganti Pacaran

Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Hukum Merokok

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.