<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blog Abu Annisa &#124; Meniti Jejak Generasi Terbaik Ummat &#187; Fiqih</title>
	<atom:link href="http://abuannisa.wordpress.com/category/fiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abuannisa.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Sep 2009 06:55:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='abuannisa.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/e566afcfdb28432247aa7028b3f32b9d?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blog Abu Annisa &#124; Meniti Jejak Generasi Terbaik Ummat &#187; Fiqih</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://abuannisa.wordpress.com/osd.xml" title="Blog Abu Annisa | Meniti Jejak Generasi Terbaik Ummat" />
		<item>
		<title>Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2009/09/01/peringatan-cadar-celana-ngatung-dan-janggut-bukan-ciri-ciri-teroris/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2009/09/01/peringatan-cadar-celana-ngatung-dan-janggut-bukan-ciri-ciri-teroris/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 07:28:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.
Benar bahwa sebagian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=150&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify">Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.<span id="more-150"></span></p>
<p align="justify">Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.</p>
<p align="justify">Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah<br />
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)</p>
<p align="justify">Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).</p>
<p align="justify">Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:<br />
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).</p>
<p align="justify">Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim<br />
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:<br />
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).</p>
<p align="justify">Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:<br />
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).</p>
<p align="justify">Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim<br />
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624)</p>
<p align="justify">Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).</p>
<p>Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal.</p>
<p align="justify">Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):</p>
<p align="justify">Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.</p>
<p align="justify">Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63)</p>
<p align="justify">Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38).</p>
<p align="justify">Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.</p>
<p align="justify">Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.</p>
<p align="justify">Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima:<br />
“Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”</p>
<p align="justify">Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)<br />
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.</p>
<p align="justify">Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.</p>
<p align="justify">Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.</p>
<p align="justify">Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H.</p>
<p align="justify">Sumber : <a href="http://www.ruhendi.com/www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=374" target="_blank">Publikasi Ahlussunnah Jakarta</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=150&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2009/09/01/peringatan-cadar-celana-ngatung-dan-janggut-bukan-ciri-ciri-teroris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rangkuman Artikel Hukum Seputar Puasa</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2009/08/25/rangkuman-artikel-hukum-seputar-puasa/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2009/08/25/rangkuman-artikel-hukum-seputar-puasa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 07:24:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/?p=147</guid>
		<description><![CDATA[Bismillah
Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan. a. Persiapan Menjelang Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1333 Risalah menyambut bulan suci Ramadhan
2. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1348 Definisi &#38; Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan
3. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1316 Hukum Ringkas Puasa Ramadhan
4. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1320 Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum
5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&#38;id_artikel=265 Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal
6. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1339 Memulai Shaum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=147&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify">Bismillah</p>
<p align="justify">Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan. <strong>a. Persiapan Menjelang Ramadhan</strong><span id="more-147"></span><br />
1. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1333" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1333</a> Risalah menyambut bulan suci Ramadhan</p>
<p align="justify">2. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1348" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1348</a> Definisi &amp; Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan</p>
<p align="justify">3. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1316" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1316</a> Hukum Ringkas Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">4. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1320" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1320</a> Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum</p>
<p align="justify">5. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=265" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=265</a> Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal</p>
<p align="justify">6. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1339" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1339</a> Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal</p>
<p align="justify">7. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1338" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1338</a> Ketika Ru’yatul Hilal Terhalangi oleh Mendung</p>
<p align="justify">8. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1337" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1337</a> Menggunakan metode Hisab dalam penentuan Ramadhan</p>
<p align="justify">9. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1340" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1340</a> Meneropong Keabsahan Ilmu Hisab</p>
<p align="justify">10. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=990" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=990</a> Penentuan Awal Hijriyah Bersama Pemerintah</p>
<p align="justify">11. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1336" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1336</a> Pendapat Para Ulama Tentang Perbedaan Lokasi Terbitnya (Mathla’) Bulan</p>
<p align="justify">12. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1335" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1335</a> Menyikapi orang yang melihat Hilal sendirian</p>
<p align="justify">13. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1341" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1341</a> Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (1)</p>
<p align="justify">14. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1342" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1342</a> Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (2)</p>
<p align="justify">15. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1343" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1343</a> Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)</p>
<p align="justify">16. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1344" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1344</a> Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)</p>
<p align="justify">17. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1347" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1347</a> Awas !!! Perkara Pembatal Pahala Puasa Kita</p>
<p align="justify">18. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1490" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1490</a> Fatwa Syaikh Utsaimin Seputar Bulan Ramadhan (baru)</p>
<p align="justify">19. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1500" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1500</a> Fatwa ‘Ulama tentang Ru`yah &#8211; Hisab (baru)</p>
<p align="justify">20. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1501" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1501</a> Hukum bersandar pada Hisab Falaki (baru)</p>
<p align="justify">21. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1502" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1502</a><br />
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1430 H (baru)</p>
<p align="justify">22. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1504" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1504</a><br />
Menyambut Ramadhan Sesuai Tuntunan Nabi (baru)</p>
<p align="justify"><strong>b. Memasuki bulan suci Ramadhan</strong><br />
1. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1106" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1106</a> Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan</p>
<p align="justify">2. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=299" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=299</a> Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan</p>
<p align="justify">3. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1354" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1354</a> Hikmah &amp; Fadhilah (Keutamaan) Shaum</p>
<p align="justify">4. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=301" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=301</a> Wajibnya Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">5. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=302" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=302</a> Targhib (Penyemangat) Bagi yang Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">6. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=303" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=303</a> Ancaman bagi yang membatalkan Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">7. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=987" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=987</a> Amalan di bulan Ramadhan (Adab, Hikmahnya)</p>
<p align="justify">8. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1334" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1334</a> Puasa di hari yang diragukan</p>
<p align="justify">9. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1318" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1318</a> Hal-hal yang dianggap membatalkan Puasa</p>
<p align="justify">10. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=304" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=304</a> Hukum-hukum Dalam Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">11. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=755" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=755</a> Mengawali dan Mengakhiri Bulan Ramadhan</p>
<p align="justify">12. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=305" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=305</a> Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan</p>
<p align="justify">13. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=306" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=306</a> Waktu Berpuasa dan yang berkaitan tentangnya</p>
<p align="justify">14. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=307" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=307</a> Sahur dalam Puasa di Bulan Ramadhan</p>
<p align="justify">15. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1355" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1355</a> Sahur dan yang berkaitan dengannya</p>
<p align="justify">16. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=988" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=988</a> Amalan di Bulan Ramadhan (Sahur dan Berbuka)</p>
<p align="justify">17. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1322" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1322</a> Sahur &amp; Berbuka</p>
<p align="justify">18. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1323" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1323</a> Keutamaan Malam Seribu Bulan</p>
<p align="justify">19. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=989" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=989</a> Amalan di Bulan Ramadhan (Ibadah malam Lailatul Qadr)</p>
<p align="justify">20. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=312" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=312</a> Kelapangan dan Kemudahan dalam Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">21. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=313" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=313</a> Petunjuk Berbuka seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam</p>
<p align="justify">22. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=320" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=320</a> Membayar Hutang Puasa (Qadha’) Sesegera Mungkin</p>
<p align="justify">23. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1321" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1321</a> Shalat Tarawih</p>
<p align="justify">24. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=321" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=321</a> Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah</p>
<p align="justify">25. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=752" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=752</a> Lagi, bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail &amp; ragam raka’atnya</p>
<p align="justify">26. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=759" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=759</a> Bantahan : Sholat Tarawih Rasulullah bukan 20 Raka’at</p>
<p align="justify">27. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=760" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=760</a> Ringkasan ragam sholat Tarawih &amp; qunut witir Rasulullah</p>
<p align="justify">28. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=798" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=798</a> Petunjuk tentang Qunut Witir Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam</p>
<p align="justify">29. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=760" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=760</a> Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Qunut Witir</p>
<p align="justify">30. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=757" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=757</a> Malam Lailatul Qadar, malam Seribu Bulan</p>
<p align="justify">31. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=761" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=761</a> I’tikaf seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam</p>
<p align="justify">32. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=762" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=762</a> Hukum-hukum sekitar I’tikaf dalam pandangan Ulama’ Ahlusunnah</p>
<p align="justify">33. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=341" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=341</a> Fatwa Syaikh tentang Hukum I’tikaf</p>
<p align="justify">34. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1105" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1105</a><br />
Koreksi Kekeliruan dalam Bulan Ramadhan</p>
<p align="justify">35. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=753" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=753</a> Hadits-hadits Lemah yang Berkaitan dengan Bulan Ramadlan</p>
<p align="justify">36. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=308" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=308</a> Hal yang wajib dijauhi oleh orang yg shaum (puasa)</p>
<p align="justify">37. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=319" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=319</a> Perkara perusak pahala puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">38. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=309" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=309</a> Hal yang boleh dikerjakan oleh orang yg shaum</p>
<p align="justify">39. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1357" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1357</a> Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (1)</p>
<p align="justify">40. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1358" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1358</a> Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (2)</p>
<p align="justify">41. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1319" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1319</a> Jima’ Saat Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">42. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=758" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=758</a> Fatwa-fatwa Seputar Puasa dan Ramadlan</p>
<p align="justify">43. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=322" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=322</a> Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan</p>
<p align="justify">44. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1349" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1349</a> Puasa bagi anak kecil yang belum baligh</p>
<p align="justify">45. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=756" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=756</a> Siapa yang layak membayar fidyah secara syar’i ?</p>
<p align="justify">46. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1356" target="_blank">http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1356</a> Fidyah &amp; yang terkait dengannya</p>
<p align="justify">47. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=777" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=777</a> Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam</p>
<p align="justify">48. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=778" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=778</a> Lagi, hadits-hadits lemah sekitar Ramadhan</p>
<p align="justify">49. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=121" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=121</a> Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri</p>
<p align="justify">50. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=764" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=764</a><br />
Beberapa faidah ibadah berpuasa kita</p>
<p align="justify">51. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=766" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=766</a> Menunaikan zakat, upaya pembersihan harta kita</p>
<p align="justify">52. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=777" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=777</a> Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam</p>
<p align="justify">53. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=801" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=801</a> Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)</p>
<p align="justify">54. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=785" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=785</a> Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat</p>
<p align="justify">55. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=786" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=786</a> Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya</p>
<p align="justify">56. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=787" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=787</a> Hukum-hukum seputar zakat fitrah</p>
<p align="justify">57. <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1107" target="_blank">http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=1107</a> Zakat Fitrah Pembersih Jiwa</p>
<p align="justify"><strong>c. Memasuki Hari Raya Iedhul Fithri</strong></p>
<p align="justify">1. Rangkuman artikel seputar Hari Raya Iedhul Fithri <a rel="nofollow" href="http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=800" target="_blank">http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=800</a></p>
<p align="justify">Sumber : <a rel="nofollow" href="http://salafy.or.id/" target="_blank">Salafy.or.id</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/147/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/147/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/147/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=147&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2009/08/25/rangkuman-artikel-hukum-seputar-puasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jual Beli dengan Sistem Kredit</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/jual-beli-dengan-sistem-kredit/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/jual-beli-dengan-sistem-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 09:41:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=117&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:<span id="more-117"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Jenis <em>pertama</em>, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Jenis <em>kedua</em>, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan <em>Bai’ At Taqsiith</em>. Sistem jual beli dengan <em>Bai’ At Taqsiith</em> ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:</span></p>
<p><strong>As-Syaikh Nashirudin Al Albani</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dalam kitab <strong>As-Shahihah</strong> jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang <em>rajih</em> (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, <em>red</em>). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah </span><span style="font-family:Symbol;"><span>r</span></span><span lang="SV">yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah <span> </span>melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam <strong>As Sunnah</strong> (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam <strong>Mushonnaf Abdir Rozaq</strong> jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam <strong>Ma’alim As Sunan</strong> jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam <strong>Shahih Ibni Hibban</strong> jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam <strong>Ghariibul Hadits.</strong> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam <strong>Al Mushonnaf</strong> bersabda:</span><span style="font-family:Symbol;"><span>r</span></span><span lang="SV">, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah <span> </span><br />
<em>“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”</em> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
<strong>As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i</strong> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Dalam kitabnya <strong>Ijaabatus Saailin</strong> hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa <span> </span>melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu</span><span style="font-family:Symbol;"><span>r</span></span><span lang="SV">Rasulullah <span> </span>transaksi jual beli. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam <strong>Al Mushonnaf</strong> bersabda:</span><span style="font-family:Symbol;"><span>r</span></span><span lang="SV">, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”</span></em><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya <strong>Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah</strong>, hadits no.369. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:<br />
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli <em>At Taqsiith</em> (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban <span> </span>yang diriwayatkan Al Imam Al</span><span style="font-family:Symbol;"><span>r</span></span><span lang="SV">mereka, sebagaimana sabda Rasulullah <span> </span>Bukhari : </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”</span></em><span lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, <strong>menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan</strong>, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
<em>… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu</em>. (<strong>Ath Thalaq</strong>: 2-3) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV"><br />
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em>Wallahu a’lamu bisshawaab</em><span style="font-family:Symbol;"><span>?</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Link Sumber : <a href="http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=74" target="_blank">Asy-Syariah Online</a></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/117/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/117/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=117&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/jual-beli-dengan-sistem-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Berdiri Untuk Menyambut</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/hukum-berdiri-untuk-menyambut/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/hukum-berdiri-untuk-menyambut/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 09:07:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?
Jawab:
Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=111&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?</span><span id="more-111"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Jawab:</span><br />
<span class="fnu">Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiyallahu ‘anha (putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahu ‘anha berdiri menyambut kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para shahabat berdiri atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk mengagungkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Berdiri ada tiga macam:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Pertama: berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk duduk ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Kedua: berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka mengetahui ketidaksukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">Ketiga: berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="fnu">(Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Link Sumber : <a href="http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=601" target="_blank">Asy-Syariah Online</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/111/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/111/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/111/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=111&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/hukum-berdiri-untuk-menyambut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Bertepuk Tangan</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/hukum-bertepuk-tangan/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/hukum-bertepuk-tangan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2008 09:03:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/?p=108</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?
Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. 
Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=108&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><span class="fnu"><span lang="FI">Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?</span></span></p>
<p><span class="fnu">Jawab:</span><br />
<span class="fnu">Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. </span><span id="more-108"></span></p>
<p><span class="fnu">Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:</span></p>
<p><span class="fnu"><span style="font-size:12pt;font-family:&quot;"><span lang="SV">“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (Al-Anfal: 35)</span></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span class="fnu"><span lang="SV">Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar), sebagaimana hal ini shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span class="fnu"><span lang="FI">Dan disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan Subhanallah) sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span class="fnu"><span lang="FI">Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memberi taufiq.</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span class="fnu"><span lang="FI">(Disebarkan dalam Fatawa beliau pada kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr yang beliau keluarkan dalam majalah bulanan Al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)</span></span></p>
<p style="text-align:justify;">Link Sumber : <a href="http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=601" target="_blank">Asy-Syariah Online</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/108/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/108/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/108/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/108/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/108/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=108&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2008/08/11/hukum-bertepuk-tangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengejek (Memperolok) Sunnah Nabi&#8230;</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-mengejek-memperolok-sunnah-nabi/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-mengejek-memperolok-sunnah-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2007 01:43:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-mengejek-memperolok-sunnah-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Tanya :
Kami melihat masih banyak orang ketika mereka melihat orang lain yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau beribadah malah memperolok-oloknya. Sebagian yang lain ada yang berbicara tentang agama dengan nada mengejek dan memperolok-olok. Bagaimanakah orang yang seperti ini?
Jawab: &#8220;Memperolok-olok agama Islam atau bagiannya adalah kufur akbar, berdasarkan firman Allah :
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=76&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Tanya :<br />
Kami melihat masih banyak orang ketika mereka melihat orang lain yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau beribadah malah memperolok-oloknya. Sebagian yang lain ada yang berbicara tentang agama dengan nada mengejek dan memperolok-olok. Bagaimanakah orang yang seperti ini?<span id="more-76"></span><span class="fullpost"></span></p>
<p>Jawab: &#8220;Memperolok-olok agama Islam atau bagiannya adalah kufur akbar, berdasarkan firman Allah :</p>
<p>Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:&#8221;Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja&#8221;. Katakanlah:&#8221;Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?&#8221;.</p>
<p>Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema&#8217;afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At Taubah 9 : 65-66).</p>
<p>Barangsiapa mengolok-olok orang yang bersungguh-sungguh dalam beragama atau menjaga shalatnya disebabkan kesungguhan dan konsistennya di dalam beragama, maka tergolong ke dalam mengolok-olok agama. Tidak diperbolehkan duduk-duduk dan bersahabat dengan orang seperti ini. Demikian juga dengan orang yang membicarakan masalah-masalah agama dengan nada menghina dan mengejek, maka dapat dikategorikan kafir, tidak boleh berteman dan duduk bersama mereka. Bahkan kita harus mengingkarinya, mengingatkan orang lain agar jangan mendekatinya, juga menganjurkan kepadanya agar bertaubat kepada Allah karena sesungguhnya Dia Maha menerima taubat. Jika ia tidak mau bertaubat, maka dia dapat diajukan ke pengadilan setelah benar-benar terbukti ia melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap agama Islam dan dengan membawa saksi yang adil supaya mendapatkan keputusan hukuman dari mahkamah syar’iyyah (pengadilan Islam).</p>
<p>Intinya, bahwa masalah ini adalah masalah yang sangat besar dan berbahaya, maka wajib bagi setiap muslim untuk mengetahui ajaran agamanya, supaya dapat berhati-hati dari hal ini dan agar dapat mengingatkan orang tentang bahaya menghina, mengolok-olok dan melecehkan agama. Sebab hal ini merusak aqidah dan merupakan penghinaan terhadap al-haq dan para pelakunya. (Syaikh Ibnu Baz)</p>
<p>- Tanya: Apa hukumnya menghina dan mengolok-olok orang yang berpegang teguh dengan agamanya?</p>
<p>Jawab: Orang yang mengolok-olok mereka yang beriltizam dalam agama Allah, yang berpegang teguh perintah-perintah Allah maka dapat dikate-gorikan munafik, karena Allah Subhannahu wa Ta&#8217;ala telah berfirman,</p>
<p>“(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu&#8217;-min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan mem-balas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. 9:79)</p>
<p>Apabila penghinaan itu dikarenakan syariat atau ajaran agama yang dia pegang, maka penghinaan tersebut masuk dalam penghinaan terhadap syariat, dan menghina syariat adalah kekufuran. Jika penghinaan tersebut semata-mata hanya ditujukan kepada orang (pribadi) yang bersangkutan tanpa adanya unsur penghinaan terhadap apa yang ia pegang berupa ajaran agama atau sunnah maka tidak masuk kategori kafir. Sebab boleh jadi seseorang menghina orang lain secara pribadinya saja, dan tidak mangaitklan sama sekali dengan amal yang dilaku-kannya, namun hal ini juga merupakan sesuatu yang sangat berbahaya.</p>
<p>Yang seharusnya adalah memberikan dorongan kepada orang tersebut agar tetap berpegang dengan syariat Allah serta mendukungnya, bukan menghinanya. Apabila dirinya memang memiliki kesalahan, maka hendaknya diluruskan sesuai dengan kesalahan yang dia kerjakan. (Syaikh Ibnu Utsaimin)</p>
<p>- Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya mengejek orang yang memanjangkan jenggot atau mengangkat pakaian (celana) diatas mata kakinya?</p>
<p>Jawab:<br />
Barangsiapa yang menghina orang yang memelihara jenggot atau mengangkat pakaiannya di atas mata kaki, padahal ia tahu bahwa itu adalah syariat Allah maka ia telah meng-hina syariat Allah tersebut. Namun jika dia menghinanya selaku pribadi, karena adanya faktor pendorong yang sifat-nya pribadi pula, makaia tidak dikafir-kan dengan perbuatan itu. (Syaikh Ibnu Utsaimin)</p>
<p>Tanya:<br />
&#8220;Apa hukum syara&#8217; terhadap orang yang mengejek orang yang berjenggot dengan memang-gilnya, &#8220;Hai si jenggot! Mohon untuk dijelaskan.</p>
<p>Jawab:<br />
“Mengolok-olok jenggot adalah kemungkaran yang besar, kalau dia mengucapkannya dengan tujuan menghina jenggot, maka itu adalah kufur, namun jika karena panggilan julukan atau pengenal (karena dengan menyebut nama saja belum tentu tahu yang dimaksudkan, red) maka tidak masuk dalam kekufuran. Namun tidak selayaknya menjuluki atau memanggil orang dengan panggilan seperti ini. Sebab dikhawatirkan masuk dalam golongan yang difirmankan Allah dalam surat at-Taubah 65-66 (lihat diatas, red). (al-Lajnah ad-Daimah)</p>
<p>- Tanya:<br />
Apa hukumnya menge-jek wanita muslimah yang mengenakan hijab syar&#8217;I dengan menyebutnya sebagai &#8216;ifritah (jin Ifrit wanita/ hantu, red) atau kemah yang berjalan, dan kalimat-kalimat lain yang sifatnya mengejek?</p>
<p>Jawab:<br />
Barang siapa yang menghina seorang muslim atau muslimah dikarenakan ajaran syariat yang dia pegang maka dia adalah kafir, baik itu dalam masalah hijab syar&#8217;i atau yang selainnya.</p>
<p>Hal ini berdasarkan pada hadits Ibnu Umar Radhiallaahu anhum yang mengisahkan salah saorang laki-laki yang berkata dalam perang Tabuk,&#8221;Aku tidak pernah melihat orang yang semisal ahli baca kita (dia maksudkan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan para shahabatnya) yang mereka itu lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya dan lebih penakut ketika berhadapan dengan musuh.&#8221; Maka seorang laki-laki lain berkata,&#8221;Kamu telah berdusta, bahkan kamu adalah seorang munafik, aku akan memberitahukan ini kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ! Ketika orang tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ternyata telah turun ayat, Abdullah Ibnu Umar mengatakan, &#8220;Aku melihat laki-laki tersebut berpegangan pada sabuk pelana unta Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu seraya mengatakan,&#8221;Wahai Rasulullah sebenarnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.&#8221; Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda (membacakan ayat), &#8220;Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?&#8221;. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema&#8217;afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66)</p>
<p>Maka Allah telah menjadikan, bahwa berolok-olok terhadap orang mukmin(karena syariat yang dia pegang) merupakan bentuk olok-olok terhadap Allah, rasul dan ayat-ayat-Nya. (Al-Lajnah ad-Daimah)</p>
<p>- Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya mengatakan, bahwa kitab-kitab akidah adalah kering dan tidak sesuai untuk mendidik anak-anak di masa ini?</p>
<p>Jawab:<br />
Masalah ini perlu dirinci, jika yang dimaksudkan adalah al-Qur&#8217;an dan as-Sunnah (dalam buku tersebut), maka ini adalah riddah (murtad). Maka siapa saja yang mengatakan, bahwa nash al-Qur&#8217;an adalah kaku, kering, tidak sesuai untuk manusia dan tidak memberikan penjelasan apa-apa, maka berarti telah mencela dan mengolok-olok nash (ayat), ini merupakan keku-furan. Ada pun jika yang dimaksudkan adalah ucapan salah seorang ulama itu kering, maka urusannya lebih ringan dan tidak menyebabkan riddah (keluar dari Islam/murtad), namun ungkapan tersebut tidak sopan, cenderung berlebihan dan tidak selayaknya untuk diucapkan. (Syaikh Ibnu Baz)</p>
<p>- Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya mempelajari filsafat, mantiq atau wacana (teori) yang didalamnya berisi olok-olok terhadap ayat-ayat Allah, apakah boleh duduk bersama mereka?</p>
<p>Jawab:<br />
Jika ia seorang yang berilmu, yakin terhadap diri sendiri dan tidak ada kekhawatiran akan terkena fitnah dalam hal agamanya baik melalui bacaan atau pun dialog dengan mereka, kemudian ia berniat untuk membantah atau meluruskan yang batil, menegakkan yang hak, maka boleh untuk mempelajarinya. Namun jika tidak demikian, maka tidak boleh mempelajarinya, tidak boleh bergaul bersama mereka sebagai suatu bentuk sikap menjauhi kebatilan dan pelakunya serta menjaga diri dari fitnah.</p>
<p>- Tanya:<br />
Bolehkah menggunakan ayat-ayat al-Qur&#8217;an untuk membuat perumpamaan sesuatu. Seperti mengumpamakan (rokok, red) dengan ayat, &#8220;yang tidak mengemukakan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. 88:7) Atau berkata (tentang tanah) dengan ayat,&#8221; Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya, Kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain. (QS. 20:55).</p>
<p>Jawab:<br />
Tidak apa-apa membuat perumpamaan dengan ayat al-Qur&#8217;an jika penggunaan dan tujuannya adalah benar seperti contoh yang dikemukakan. Apabila dengan ayat-ayat tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan orang tentang bahaya rokok atau, bahwa manusia itu diciptakan dari tanah lalu akan kembali ke tanah dan dibangkitkan dari perut bumi, maka permisal-an seperti ini dibolehkan karena tidak adanya unsur berolok-olok dan menghina al-Qur&#8217;an. Namun jika perumpamaan yang digunakan adalah untuk mengolok-olok dan menghina al-Qur&#8217;an maka masuk dalam kategori murtad dari Islam, sebab telah menjadikan peringatan Allah sebagai bahan per-olokan dan permainan, sebagaimana firman Allah artinya, &#8220;Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, &#8220;Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja&#8221;. Katakanlah, &#8220;Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?&#8221;. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema&#8217;afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. 9:65-66) (Syaikh Shalih al-Fauzan)</p>
<p>- Tanya:<br />
Bagaimana hukumnya orang yang memegang al-Qur&#8217;an lalu merobek-robeknya padahal ia tahu bahwa itu adalah al-Qur&#8217;an dan juga telah ada orang yang memperi-ngatkannya? Kemudian bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja mematikan puntung rokok pada mushaf al-Qur&#8217;an?</p>
<p>Jawab:<br />
Kedua orang itu dihukumi kafir, karena telah memperolok-olok dan menghina kitabullah, dan keduanya termasuk golongan mustahzi&#8217;in yang hukumnya seperti difirmankan Allah (QS. 9:65-66).</p>
<p>(Dikutip dari tejemah Fatawa fi Man Istahza’a Biddin wa Ah lihi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)</p>
<p>(Link URL <a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=402">Salafy Online</a>)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/76/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/76/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/76/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=76&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-mengejek-memperolok-sunnah-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membuat Jama&#8217;ah Kedua dalam Satu Masjid</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/membuat-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/membuat-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Aug 2007 01:40:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/membuat-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid/</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
Bagaimana pandangan syari`at tentang mengadakan jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid (jamaa`ah yang berulang ulang)???
Jawab:
Telah terjadi perselisihan dikalangan `Ulama tentang hukum membentuk jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid, akan tetapi sebelum menjelaskan sebab ikhtilaf mereka, menjabarkan pandangan yang shohih dan yang tidak shohih maka sangat penting untuk kita batasi jamaa`ah yang bagaimana yang diperselisihkan oleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=75&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:</p>
<p>Bagaimana pandangan syari`at tentang mengadakan jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid (jamaa`ah yang berulang ulang)???<span class="fullpost"></span></p>
<p>Jawab:</p>
<p>Telah terjadi perselisihan dikalangan `Ulama tentang hukum membentuk jamaa`ah yang kedua dalam satu masjid, akan tetapi sebelum menjelaskan sebab ikhtilaf mereka, menjabarkan pandangan yang shohih dan yang tidak shohih maka sangat penting untuk kita batasi jamaa`ah yang bagaimana yang diperselisihkan oleh mereka dalam satu masjid tersebut.<span id="more-75"></span><br />
<span class="fullpost"><br />
Pokok perselisihan mereka adalah dalam satu jamaa`ah yang sudah didirikan dalam satu masjid yang memiliki imam dan muaddzin rawatib, adapun jamaa`ah yang didirikan di tempat tempat umum, seperti di rumah, atau masjid dipinggir jalan, atau toko tidak permasalahan untuk mendirikan jamaa`ah yang berulang ulang ditempat tempat seperti ini.</span></p>
<p>Sebahagian besar `ulama berpadangan dibencinya berulang ulangnya jamaa`ah dalam satu masjid yang memiliki imam dan muaddzin rawaatib- pendalilan mereka ditinjau dari dua sisi :</p>
<p>Pertama : Dalilun Naqliy (dari Al Quraan dan As Sunnah),<br />
Kedua : Nadzoriy (dengan cara meneliti riwayat riwayat), dan hikmah dari disyari`atkannya sholat berjamaa`ah.</p>
<p>Adapun dari sisi naqliy : Sesungguhnya para `ulama setelah meneliti dengan seksama maka mereka dapatkan bahwa An Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam sepanjang hayatnya sholat berjamaa`ah bersama para shahabatnya di masjidnya, bersamaan dengan demikian apabila salah seorang shahabatnya masuk ke dalam masjid lalu luput dia dari sholat berjamaa`ah lantas dia sholat sendirian dengan tidak menunggu jamaa`ah lainnya, dia tidak menoleh ke kanan dan ke kiri- sebagaimana kita saksikan manusia di zaman kita ini dimana mereka mencari cari seseorang atau lebih untuk sholat berjamaa`ah bersama dia sebagai imam.</p>
<p>Dan tidak pernah kaum As Salaf berbuat seperti ini sama sekali; apabila salah seorang dari mereka masuk ke mesjid dan dia dapati manusia telah selesai melaksanakan sholat jamaa`ah lalu dia sholat sendirian, inilah yang telah dijelaskan oleh Al Imam As Syaafii`iy dalam kitabnya : “Al Umm”- dan perkataan Al Imam As Syaa`fii`iy dalam masalah ini merupakan perkataan yang paling mencakup dari sekalian pandangan para imam- sekira kira beliau berkata : “Apabila satu kelompok masuk ke mesjid, mereka dapatkan Al Imam sudah selesai melaksanakan sholat berjamaa`ah hendaklah mereka sholat sendiri sendiri, kalau seandainya mereka sholat juga berjamaa`ah dibalas sholat mereka tersebut, akan tetapi saya sangat membenci mereka kalau mereka lakukan juga demikian; sebab tidak pernah kebiasaan kaum As Salaf sepeti itu.”</p>
<p>Kemudian beliau berkata juga : “Adapun mesjid yang berada di pinggir pinggir jalan- yang tidak ditentukan padanya imam dan muaddzin rawaatib, tidak salah kalau seandainya didirikan jamaa`ah yang berulang ulang.”</p>
<p>Kemudian beliau berkata kembali : “Kami telah menghapal bahwa sekelompok dari kalangan shahabat Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam bila mereka luput dari sholat berjamaa`ah, maka mereka sholat sendiri sendiri, sedangkan mereka mampu untuk mengumpulkan manusia lainnya guna mendirikan jamaa`ah yang kedua tetapi tidak pernah mereka lakukan hal itu; karena mereka membenci dibentuk jamaa`ah kedua di satu mesjid.”</p>
<p>Inilah pandangan Al Imam As Syaafii`iy, dan apa apa yang sudah dijelaskan olehnya bahwa shahabat sholat sendiri sendiri kalau luput dari mereka sholat berjamaa`ah- dan beliau sebutkan dengan shiqhat jazam pada atsar yang mu`allaq ini, dan disambungkan oleh Al Haafidz Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah dalam kitab beliau yang masyhur “Al Mushannaf” dan diriwayatkan oleh beliau dengan sanad yang kuat dari Al Hasan Al Bishriy bahwa para shahabat apabila mereka luput dari sholat berjamaa`ah mereka sholat sendiri sendiri.</p>
<p>Ini disebutkan juga oleh Ibnul Qaasim dalam “Mudawwanah Al Imam Maalik” dari sekelompok kaum As Salaf, seperti Naafi` Maulaa Ibnu `Umar, Saalim bin `Abdullah, dan selain dari mereka berdua bahwa bila mereka luput dari sholat jamaa`ah ketika mereka masuk ke mesjid lantas mereka sholat sendiri sendiri dengan tidak membuat jamaa`ah yang kedua.<br />
Dan juga diriwayatkan oleh Al Imam At Thobraaniy dalam “Mu`jamul Kabiir” dengan sanad yang jaiyid (baik) dari jalan Ibnu Mas`uud bahwa dia satu hari keluar bersama dengan dua orang shahabatnya ke mesjid untuk melaksanakan sholat jamaa`ah, seketika sampai di masjid dia lihat manusia sedang keluar dari masjid karena mereka sudah selesai melaksanakan sholat jamaa`ah, maka beliau kembali ke rumah dan sholat berjamaa`ah bersama dengan dua orang shahabanya sebagai imam; kembalinya Ibnu Mas`uud- siapa yang tidak tahu bagaimana kedudukan beliau sebagai shahabat Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam dan ke ilmuan serta kefaqihannya tentang Din Islam ini- kalau seandainya beliau mengetahui tentang disyari`atkannya berulang ulangnya jamaa`ah di satu masjid sudah tentu dia dan dua orang shahabatnya ketika masuk masjid akan membuat jamaa`ah yang kedua; karena dia sangat tahu sekali tentang perkataan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam : “Sebaik baik sholat seseorang ialah di rumahnya kecuali sholat wajib”. Apa yang melarang Ibnu Mas`uud untuk melaksanakan sholat wajib di masjid ? keilmuannya bahwa kalau dia sholat di masjid tentu dia akan sholat sendiri, lalu dia berpandangan untuk membentuk jamaa`ah dengan dua orang shahabatnya di rumahnya yang ini lebih afdhol dari pada dia dan dua orang shahabatnya sholat sendiri sendiri di masjid.</p>
<p>Inilah sejumlah nukilan yang menyokong pandangan jumhur `ulama yang membenci ber ulang ulangnya jamaa`ah dalam satu masjid seperti yang dishifatkan sebelum ini.</p>
<p>Kemudian tidaklah menghalangi juga seseorang untuk menemukan dalil dalil yang lain untuk mengambil istinbat (kesimpulan) dan penelitian secara dalam terhadap dalil dalil itu, sungguh telah diriwayatkan oleh Al Bukhariy dan Muslim satu hadist dari jalan Abi Hurairah radhiallahu `anhu berkata : Berkata Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :</p>
<p>((لقد همت أن آمر رجلا فيصلي بالناس، ثم آمر رجالا فيحتطبوا حطبا، ثم أخالف أناس يدعون الصلاة مع الجماعة فأحرق عليهم بيوتهم، والذى نفس محمد بيده، لو يعلم أحدهم أنه يجد فى المسجد مرماتين حسنتين لشهدهما)).</p>
<p>Artinya : “Sungguh saya berniat memerintahkan seorang laki laki untuk sholat bersama manusia lainnya sebagai imam, lalu saya perintahkan kaum laki lainnya untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian saya berangkat menuju orang orang yang meninggalkan sholat berjamaa`ah lantas saya bakar rumah rumah mereka, dan Demi Yang jiwa saya berada di Tangan-Nya, kalau salah seorang mereka mengetahui apa yang akan dia dapat di masjid dua kaca (permata) yang sangat indah tentu dia akan menyaksikannya.” Pada hadist ini nampak bagi kita ancaman Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam terhadap orang orang yang meninggalkan sholat berjamaa`ah di masjid dengan membakar rumah rumah mereka dengan api, saya (As Syaikh Al Albaaniy rahimahullah Ta`aala) berpandangan bahwa hadist satu ini saja sudah menjelaskan pada kita tentang hukum masalah ini, atau memberikan sinyal bagi kita akan perkataan Al Imam As Syaafi`iy yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah; yaitu bahwa shahabat tidak pernah mengulang ulang sholat berjamaa`ah disatu masjid, yang demikian itu kalau kita membolehkan dibentuk jamaa`ah kedua dan ketiga disatu masjid, kemudian datang ancaman yang keras dari Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam terhadap orang orang yang meninggalkannya, maka jamaa`ah yang mana ini mereka terlambat darinya, yang mengakibatkan mereka terkena ancaman yang keras dari Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam??</p>
<p>Kalau dikatakan : Jamaa`ah yang pertama.</p>
<p>Jadi jawabannya : maka jamaa`ah yang lainnya tidaklah disyari`atkan, dan apabila dikatakan : Sesungguhnya ancaman ini mencakup atas setiap yang meninggalkan jamaa`ah walaupun berurut dikerjakan; karena kalau sendainya datang sebahagian orang yang selalu meninggalkan/melambat lambatkan sholat jamaa`ah ketika beliau digantikan sebagai Imam untuk sholat jamaa`ah, maka ketika Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam datang kerumah rumah mereka lantas ditemui mereka sedang bermain main dengan isteri dan anak anak mereka sudah tentu Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam meng-ingkari perbuatan mereka : kenapa kalian tidak pergi melaksanakan sholat jamaa`ah ? Sudah tentu mereka akan menjawab : Kami akan sholat dengan jamaa`ah yang kedua atau yang ketiga, nah apakah bisa Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berhujjah atas mereka ? Oleh karena itu kalau Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkeinginan untuk memilih seseorang untuk menggantikan posisinya sebagai imam di masjidnya, lantas beliau pergi menemui orang orang yang selalu meninggalkan sholat jamaa`ah, lalu beliau membakar rumah rumah mereka-sudah tentu ini sudah merupakan dalil yang sangat besar sekali menunjukan buat kita bahwa tidak di masa beliau jamaa`ah kedua disatu masjid secara muthlaq. Ini sesuai dengan nukilan dalil dalil yang dijadikan sandaran oleh para `ulama.</p>
<p>Adapun dari sisi pandangan; keterangannya sebagai berikut : Mengenai sholat jamaa`ah telah keterangan dari hadist hadist yang shohih tentang keutamaannya diantaranya :</p>
<p>((صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين- وفي رواية : بسبع وعشرين- درجة)).</p>
<p>Artinya : “Sholat jamaa`ah lebih afdhol dari sholat sendirian dua puluh lima kali lipat, dalam riwayat lain-dua puluh tujuh kali lipat.” Keutamaan seperti ini hanya didapatkan pada sholat berjamaa`ah.</p>
<p>Dan datang juga keterangan tentang ini disebahagian hadist yang lainnya.</p>
<p>((أن صلاة الرجل مع الرجل أزكى عند الله من صلاته وحده، وصلاة الرجل مع الرجلين أزكى عند الله من صلاته مع الرجل)).</p>
<p>Artinya : “Bahwa sholat lelaki bersama satu lelaki lainnya lebih baik disisi Allah Ta`aala dari pada dia sholat sendirian, dan demikian juga kalau dia sholat bersama dua orang lelaki lainnya lebih baik disisi Allah daripada dia sholat hanya bersama satu orang lainnya.” Demikian seterusnya, setiap kali bertambah banyaknya orang yang ikut sholat berjamaa`ah maka pahalanya akan lebih berlipat ganda.</p>
<p>Apabila kita mengerti makna ini dan kita lihat secara dalam akan efek dari pandangan yang membolehkan untuk diadakannya sholat berjamaa`ah berulang ulang disatu masjid, dimana masjid itu ada imam dan muadzzin rawaatibnya, maka sungguh efek ini akan lebih jelek lagi kalau dinisbahkan akan hukum islam ini yaitu sholat berjamaa`ah; sebab pandangan yang membolehkan pengulangan jamaa`ah disatu masjid akan mengakibatkan pengurangan terhadap jumlah peserta jamaa`ah yang pertama, sudah tentu ini akan membatalkan paedah anjuran dari hadist diatas : “Sholat seorang lelaki dengan lelaki lainnya lebih baik disisi Allah………….” dst. Karena hadist ini memotivasi kita untuk memperbanyak jumlah untuk ikut sholat berjamaa`ah, dan pandangan yang menyelisihi ini sudah tentu akan mengurangi jumlah yang ikut pada sholat jamaa`ah yang pertama dan akan memecah persatuan kaum muslimin.</p>
<p>Dan lainnya yang diikuti dengan pandangan yang jernih yaitu apabila kita melihat kepada hadist dari jalan Ibnu Mas`uud yang telah lewat di “Shohih Muslim” dan semakna dengan hadist dari jalan Abi Hurairah radhiallah `anhuma : “Sesungguhnya saya bercita cita sekali untuk memerintahkan seorang laki laki untuk sholat bersama manusia lainnya menggantikan saya sebagai imam………..” dst. Hadist ini datang untuk menjelaskan tentang orang orang yang melalai lalaikan sholat jum`ah dan sholat berjamaa`ah, ketika itu kita ketahui bahwa sholat jum`at dan berjamaa`ah ini sangat saling berhubungan satu dengan lainnya, maka ancaman ini yaitu tentang sholat jamaa`ah yang kedua setelah sholat jum`at dan berjamaa`ah; sampai sekarang sholat jum`at dengan sendirinya tidak kita temui disyari`atkannya berulang ulang pelaksanaannya di satu masjid bahkan ini menurut madzhab para `ulama walaupun berbeda madzhab mereka satu sama lain, pada kesempatan ini tidak lupa untuk kita ingatkan bahwa diantara sebab sebab penuhnya masjid pada hari jum`at adalah banyaknya orang hadir dimasjid untuk melaksanakan sholat jum`at walaupun kebanyakkan mereka tidak menghadiri sholat shoalat yang lain, akan tetapi tidak diragukan lagi penyebab penuhnya masjid pada hari jum`at oleh orang orang yang sholat dikarenakan kaum muslimin tidak membiasakan mengulang ulang jamaa`ah pada hari itu di satu masjid, demikian juga kalau seandainya kaum muslimin membiasakan melaksanakan sholat jamaa`ah sebagaimana mereka kerjakan dihari jum`at sudah tentu masjid akan penuh juga seperti penuhnya pada hari jum`at, sebab setiap orang akan merasa rugi ketinggalan sholat jamaa`ah pertama, tidak mungkin dia dapati setelah itu lagi, maka sudah tentu keyakinan seperti ini motivasi yang kuat baginya untuk mengikuti sholat jamaa`ah, demikian juga sebaliknya, apabila salah seorang muslim pergi ke mesjid rupanya luput dari jamaa`ah yang pertama lantas dia dapati ada jamaa`ah yang kedua dan ketiga……. dan kesepuluh kadang kadang, sudah tentu ini akan melemahkan semangatnya dan keinginannya untuk menghadiri jamaa`ah yang pertama, dengan dalil nanti walaupun dia terlambat dia akan dapati jamaa`ah yang kedua dan seterusnya.</p>
<p>Tinggal dua permasalahan yang perlu dijelaskan disini :</p>
<p>Pertama : Perlu kita jelaskan disini bahwa yang berpandangan tentang; tidak disyari`atkannya membentuk jamaa`ah yang kedua disatu masjid seperti yang telah lewat, dan sangat membencinya jumhur (kebanyakan) `ulama As Salaf, diantaranya : Tiga orang Imam; Abu Haniifah, Maalik, As Syaafi`iy, dan Al Imam Ahmad dalam satu riwayat, namun riwayat ini kurang masyhur dikalangan pengikut beliau sekarang ini, walaupun disebutkan oleh murid khusus beliau yaitu Abu Daawuud As Sijastaaniy; sesungguhnya beliau telah menjelaskannya dalam kitabnya : “Masaailul Imam Ahmad” dimana beliau berkata : ”Sesungguhnya pengulang ulangan jamaa`ah di masjid Al Haram (Makkah) dan Madinah sangat dibenci sekali” , dan ini- dari sisi keutamaan- memberikan penjelaskan pada kita bahwa kebencian tersebut juga termasuk di masjid masjid yang lainnya ketika diulang ulang mengadakan jamaa`ah disitu, akan tetapi di masjid yang dua tersebut sangat dibenci sekali, maka dalam riwayat ini Al Imam Ahmad bertemu pandangannya dengan tiga orang imam tersebut.</p>
<p>Kedua : Riwayat yang lain dari Al Imam Ahmad dan ini masyhur dikalangan pengikut beliau di zaman ini, namun dasar pegangan mereka dan para pengikut mereka adalah satu hadist yang diriwayatkan Al Imam At Tirmidziy, Al Imam Ahmad dan selain mereka berdua, hadist dari jalan Abi Sa`iid Al Khudriy, bahwa seorang laki laki pernah masuk masjid sedangkan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam telah selesai melaksanakan sholat berjamaa`ah dengan para shahabatnya, lalu laki laki itu ingin melaksanakan sholat, maka berkata Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :</p>
<p>((ألا رجل يتصدق على هذا فيصلي معه))، فقام رجل فصلى معه.</p>
<p>Artinya : “Ketahuilah maukah seorang laki bersedeqah atas dia ini untuk sholat bersama dia”, maka berdirilah seorang laki laki lalu sholat bersamanya, pada satu riwayat oleh Abu Bakar Al Baihaqiy di dalam “sunannya Al Kubaraa” bahwa laki laki yang itu ialah Abu Bakar As Shiddiiq, akan tetapi riwayat ini dalam sanad didapati kelemahan, sedangkan riwayat yang shohih tidak dinamakan laki laki yang masuk terlambat tersebut, sesungguhny mereka yang membolehkan jamaa`ah yang kedua cuma berdalil dengan hadist dengan mengatakan : Lihat tuh Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam menyetujui jamaa`ah yang kedua!</p>
<p>Jawaban dari pendalilan ini adalah bahwa perlu kita perhatikan tentang jamaa`ah yang dijelaskan dalam hadist ini bukanlah jamaa`ah yang berkisar disekitar soal, sesungguhnya jamaa`ah yang dijelaskan dalam hadist ini ialah jamaa`ah seorang laki laki yang masuk ke dalam masjid setelah selesainya jamaa`ah yang pertama, dia ingin melaksanakan sholat sendirian, lalu Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam memotivasi para shahabatnya yang telah selesai melaksanakan jamaa`ah dengannya supaya salah seorang dari mereka berdiri untuk menemani dia sholat naafilah baginya, kemudian dilakukan oleh salah seorang shahabat, begitulah sebenarnya yang terjadi; dimana jamaa`ah ini cuma terdiri dari dua orang saja, imam dan ma`muum, imam sholatnya sebagai sholat wajib sedangkan ma`muum sholatnya sebagai sholat sunnah, siapa sebenarnya yang mendirikan jamaa`ah ini?? Kalaulah tidak ditemani oleh yang sholat sunnah tadi sudah tentu tidak ada yang namanya jamaa`ah, jadi jamaa`ah ini adalah sebagai sunnah dan naafilah, bukan jamaa`ah yang fardhu, sedangkan khilaf terjadi sekitar jamaa`ah yang kedua dalah sholat wajib, oleh karena itu pendalilan dari kelompok yang membolehkan dibentuknya jamaa`ah kedua dengan hadist ini tidak tepat sama sekali dan tidak shohih, dan yang lebih menyokong lagi bahwa hadist ini menjelaskan : “Ketahuilah maukah seorang laki laki bersedeqah terhadap laki laki ini untuk sholat bersamanya?”, kejadian ini- terjadi- diantara yang bersedeqah dan yang disedeqahi atasnya, kalau kita bertanya kepada orang paling rendah sekali pemahaman dan ilmunya : Siapa yang bersedeqah? Dan siapa yang disedeqahi atasnya di dalam keadaan sebagaimana yang telah disetujui oleh Rasulullah Shollallahu `alahi wa Sallam? Sudah tentu jawabannya adalah : Yang bersedeqah ialah laki laki yang telah selesai sholat berjamaa`ah dibelakang Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam, sedangkan yang disedeqahi atasnya adalah laki laki yang datang terlambat dari sholat jamaa`ah yang pertama.</p>
<p>Soal yang sama kalau kita ajukan masih dalam koridor sholat berjamaa`ah yang kita bahas di atas : Masuk ke masjid enam atau tujuh orang laki laki, mereka dapati imam sudah selesai melaksanakan sholat berjamaa`ah, lantas salah seorang dari mereka mengambil inisiatif untuk meng-imami mereka dengan membentuk jamaa`ah yang kedua, maka siapa yang bersedeqah diantara mereka itu, dan siapa pula yang disedeqahi atasnya?, sudah pasti tidak akan ada yang sanggup untuk menjawabnya satu orangpun sebagaimana sanggupnya seseorang menjawab contoh yang di atas, jamaa`ah yang masuk kemasjid sedangkan imam sudah selesai melaksanakan jamaa`ah yang pertama, keseluruhan mereka ini sudah tentu ingin melaksanakan sholat pardhu, tidak ada diantara mereka yang bersedeqah dan yang disedeqahi atasnya, keterangan ini sangat jelas sekali pada gambaran yang pertama : Yang bersedeqah adalah laki laki yang sudah selesai melaksanakan sholat dibelakang Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam (sholat jamaa`ah yang pertama) dan dituliskan baginya dua puluh tujuh kali lipat balasan, jadi dia ini sudah mendapatkan ganjaran yang dia cari dan mungkin saja dia bisa memberikan sedeqahnya pada orang lain, sedangkan yang sholat sebagai imam-kalaulah tidak ada yang bersedeqah atasnya sudah tentu dia akan sholat sendirian-maka dia faqiir, tentu dia sangat berhajat pada orang yang bersedeqah buatnya, sebab dia tidak mendapatkan apa yang didapatkan oleh yang sholat bersama jamaa`ah yang pertama tadi.</p>
<p>Dan jelas sekali sebab keadaan yang bersedeqah dengan yang disedeqahi atasnya, adapun pada gambaran yang kedua yaitu enam atau tujuh orang yang masuk kedalam masjid tadi yang kesemuanya ingin melaksanakan sholat fardhu berjamaa`ah; karena seluruh mereka fuqaraa`(menghajatkan kepada ganjaran dua puluh tujuh kali lipat), dimana mereka telah luput dari sholat berjamaa`ah yang pertama, tentu tidak bisa diperaktekan perkataan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam terhadap mereka yang artinya : “Ketahuilah adakah seorang laki laki diantara kalian mau bersedeqah kepada laki laki yang masuk ini untuk sholat bersamanya”, maka terhadap gambaran yang kedua ini tidak shohih hadist ini dijadikan dalil, dan juga pokok pembahasan bukan pada gambaran yang pertama.<br />
Pada kesempatan ini juga kita gabungkan dalil mereka yang lain yaitu perkataan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :</p>
<p>((صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة)).</p>
<p>Artinya : “Sholat berjamaa`ah lebih afdhol dari sholat sendirian dua puluh tujuh kali ganjaran.” Mereka berdalil secara muthlaq; maksudnya mereka memahami bahwa huruf “alif lam” pada kata jamaa`ah pengertian adalah untuk syumul (mencakup seluruhnya); dengan arti kata bahwa setiap sholat berjamaa`ah dimasjid lebih afdhol dari sholat sendirian, maka kita tentu akan mengatakan pada mereka berdasarkan dalil dalil yang telah lewat : Sesungguhnya huruf “alif lam” pada kata jamaa`ah ini bukanlah untuk syumul (menyeluruh), akan tetapi untuk “Al `Ahdu” (perjanjian); dengan pengertian bahwa sholat berjamaa`ah yang telah disyari`atkan oleh Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam, dan diberi motivasi serta diperintahkan manusia untuk mengerjakannya, dan diancam yang melalai lalaikannya dengan membakar rumah rumah mereka, bahkan Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam mensifati orang yang meninggalkannya sebagai munaafiqiin- yaitu sholat berjamaa`ah yang lebih afdhol dari sholat sendirian, tentu sholat jamaa`ah yang pertama.</p>
<p>Demikianlah yang sebenarnya para pembaca sekalian tuntunan dari Sunnah Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam tentang sholat berjamaa`ah, bukan sebagaimana yang kita saksikan dizaman kita ini, dimana kita lihat dibeberapa masjid orang seenaknya saja untuk membentuk jamaa`ah yang kedua setelah selesai imam melaksanakan jamaa`ah yang pertama, bahkan tidak segan segan mereka untuk melaksanakan iqomah yang kedua, ketiga dan bahkan keempat, kelima dan seterusnya, padahal sholat jamaa`ah yang pertama sudah selesai.</p>
<p>(Penulis Abu Muhammad, Sumber Link URL <a href="http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=20#more-20">Thullabul Ilmiy</a>)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/75/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/75/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/75/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/75/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/75/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=75&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/membuat-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ta&#8217;aruf Syar&#8217;i, Solusi Pengganti Pacaran</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/taaruf-syari-solusi-pengganti-pacaran/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/taaruf-syari-solusi-pengganti-pacaran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2007 23:38:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/taaruf-syari-solusi-pengganti-pacaran/</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=74&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Pertanyaan:<br />
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?<br />
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?<br />
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?<span id="more-74"></span><br />
<span class="fullpost"><br />
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:</span></p>
<p>Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala), dengan dalih mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka sendiri.</p>
<p>Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil –bangsa yang terlaknat– berawal dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan Nabi Dawud dan Nabi ‘Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan.” (Al-Ma`idah: 79-78)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:</p>
<p>“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)</p>
<p>Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan pelanggaran syariat sebagai berikut:</p>
<p>1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauhkan umatnya dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam sejenak, tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai menyampaikan khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.<br />
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)</p>
<p>Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal itu dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?” (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)</p>
<p>Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam keadaan berhijab syar’i dengan menutup seluruh tubuhnya –karena seluruh tubuh wanita adalah aurat– sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :</p>
<p>“Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian.”<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.<br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:</p>
<p>“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.”</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil.” (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)</p>
<p>Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada Allah kita mengadu)<br />
2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita.” Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: “Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? ” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mereka adalah kebinasaan.” (Muttafaq ‘alaih, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<p>“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)<br />
Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:</p>
<p>“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)</p>
<p>3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)</p>
<p>Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista dan sejelek-jelek jalan.” (Al-Isra`: 32)</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<p>“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)</p>
<p>Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:</p>
<p>“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)</p>
<p>Demikian pula dengan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31-30:</p>
<p>“Katakan (wahai Nabi) kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari halhal yang diharamkan) –hingga firman-Nya- Dan katakan pula kepada kaum mukminat, hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka (dari hal-hal yang diharamkan)….”</p>
<p>Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:</p>
<p>“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”</p>
<p>Adapun suara dan ucapan wanita, pada asalnya bukanlah aurat yang terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat (kebutuhan), dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan, tidak boleh berupa perkara-perkara yang membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapannya menjadi aurat dan fitnah yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” (Al-Ahzab: 32)</p>
<p>Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabatnya, lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingannya dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telepon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Demikian pula halnya berkunjung ke rumah calon istri atau wanita yang ingin dilamar dan bergaul dengannya dalam rangka saling mengenal karakter dan sifat masing-masing, karena perbuatan seperti ini juga mengandung makna pacaran yang akan menyeret ke dalam fitnah. Wallahul musta’an (Allah-lah tempat meminta pertolongan).</p>
<p>Adapun cara yang ditunjukkan oleh syariat untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.</p>
<p>Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah bintu Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasehat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:</p>
<p>“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya . Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)</p>
<p>Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon istri yang dilamar sesuai dengan tuntunan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: “Bolehnya berbicara dengan calon istri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindar dan menjauh dari fitnah.”</p>
<p>Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhor, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar. Nazhor memiliki aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang membutuhkan pembahasan khusus .</p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
<p>(Link Sumber RRL <a href="http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&amp;id_online=425">Asysyariah Online</a>)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/74/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/74/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/74/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=74&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/taaruf-syari-solusi-pengganti-pacaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Merokok</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-merokok/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-merokok/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2007 23:37:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-merokok/</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=73&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.<span id="more-73"></span><span class="fullpost"></span></p>
<p>Dia (Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.</p>
<p>Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.</p>
<p>Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.</p>
<p>Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :</p>
<p>“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)</p>
<p>Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu &#8216;alaihi wassalam) berfirman: “&#8230;dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)</p>
<p>Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.<br />
Ketua: Abdul Aziz bin Baz<br />
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.<br />
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan<br />
Abdullah bin Quud.</p>
<p>“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)</p>
<p>“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)</p>
<p>Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:</p>
<p>“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)</p>
<p>Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.</p>
<p>Sunnah Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta.</p>
<p>Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin<br />
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia</p>
<p>“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.</p>
<p>Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:</p>
<p>“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)</p>
<p>Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)</p>
<p>(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa&#8217;ad Al &#8216;Utaibi. Link URL <a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=427">Salafy Online</a>)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/73/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/73/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=73&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/09/hukum-merokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Gambar Makhluk Hidup</title>
		<link>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/08/hukum-gambar-makhluk-hidup/</link>
		<comments>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/08/hukum-gambar-makhluk-hidup/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Aug 2007 09:30:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abuannisa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/08/hukum-gambar-makhluk-hidup/</guid>
		<description><![CDATA[Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=72&subd=abuannisa&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz<br />
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun musnad-musnad, mengenai haramnya membuat gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau bukan.<span id="more-72"></span><span class="fullpost"></span></p>
<p>Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan memerintahkan menghapus gambar-gambar. Disamping itu beliau melaknat tukang gambar dan menerangkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang paling keras mendapat siksa di hari kiamat.</p>
<p>Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan secara global hadits-hadits shohih mengenai permasalahan ini beserta keterangan ulamanya. Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya ALLAH Ta’ala.</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).</p>
<p>Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)&#8221;. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)</p>
<p>Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : &#8220;Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, &#8216;Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).</p>
<p>Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).</p>
<p>Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).</p>
<p>Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).</p>
<p>Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).</p>
<p>Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata : “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).</p>
<p>Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari &amp; Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”.</p>
<p>Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).</p>
<p>Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).</p>
<p>Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).</p>
<p>Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut</p>
<p>Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).</p>
<p>Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.</p>
<p>Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah (bahaya) bagi yang memandangnya (gambar wanita, tokoh, ulama, red).”</p>
<p>Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar makhluq bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di sorban dan tindakan yang tidak termasuk menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran (setelah dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak. Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan perkataan jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri, Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama lainnya.</p>
<p>Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar.</p>
<p>Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).</p>
<p>Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil bolehnya boneka dan mainan untuk bermain (mendidik) anak perempuan, dan sebagai pengkhususan dari keumuman larangan mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang demikian dan ia menukil dari jumhur, bahwasanya mereka membolehkan boneka atau mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-anak perempuan agar mengenal bagaimana mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas) mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I membolehkan namun tidak membatasi untuk anak-anak kecil walaupun padanya ada perbincangan.</p>
<p>Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap) larangan tentang mengambil gambar. Maka kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk (Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda : “Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa Sulaiman &#8216;alaihis salam mempunyai kuda yang bersayap ? Beliaupun tertawa.”.</p>
<p>Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini menunjukkan mainan untuk anak-anak perempuan tidaklah seperti semua gambar yang datang ancaman, hanya saja beliau memberikan keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu Aisyah belum dewasa.”</p>
<p>Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu terjadi pada peristiwa Khaibar dan mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.</p>
<p>(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar (boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya ada perkara yang meragukan. Mungkin penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah beliau untuk menghapus gambar-gambar. Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi mansukh dengan datangnya larangan dan perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang terpotong kepalanya atau dihinakan, sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini karena permainan itu merupakan bentuk penghinaan atas gambar (boneka). Jadi kemungkinan ini maka lebih aman untuk meninggalkannya, sebagaimana pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu ‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad 1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan 3373, pent).</p>
<p>Demikian juga dalam hadits berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits, sumber URL S<a href="http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&amp;id_artikel=325">alafy Online</a>)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/abuannisa.wordpress.com/72/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/abuannisa.wordpress.com/72/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/abuannisa.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/abuannisa.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/abuannisa.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/abuannisa.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/abuannisa.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/abuannisa.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/abuannisa.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/abuannisa.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/abuannisa.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/abuannisa.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=abuannisa.wordpress.com&blog=1362456&post=72&subd=abuannisa&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuannisa.wordpress.com/2007/08/08/hukum-gambar-makhluk-hidup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/000fc85ec6b4fe351cd39a6993654e4d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">abuannisa</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>